1.
Pengertian, pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu
bangsa
1.1.
Proses terjadinya hubungan internasional adalah, kecuali :
a.
persahabatan
b.
persengketaan
c.
permusuhan
d. ideologi
e.
peperangan
1.2.
Salah satu pola hubungan antar bangsa adalah :
a. Pola hubungan sama derajat
b.
Pola geografis
c.
Pola hubungan politik
d.
Pola ideologi
e.
Pola konstitusi
1.3.
Sarana hubungan internasional adalah dibawah ini, kecuali :
a.
Diplomasi
b. Undang-Undang
c.
Ekonomi
d.
Propaganda
e.
Kekuatan militer dan perang
1.4.
factor factor pendorong timbulnya hubungan internasional adalah factor internal
dan factor eksternal. Factor eksternal dimaksud adalah, kecuali :
a. Intervensi Negara lain
b.
Ekonomi
c.
Politik
d.
Sosial Budaya
e.
Pertahanan dan Keamanan
3.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
3.1.
Salah satu tugas seorang perwakilan diplomatic adalah negsosiasi. Yang dimaksud
dengan negosiasi adalah :
a.
Melakukan intervensi
b. mengadakan perundingan
c.
mengadakan penyelidikan
d.
menelaah peristiwa
e.
melindungi pribadi
3.2.
Representasi adalah tugas seorang perwkilan diplomatic, artinya adalah :
a. Melakukan protes, mengadakan
penyelidikan, mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya
b.
mengadakan perundingan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di Negara
lain
c.
menelaah setiap peristiwadi Negara penerima yang mungkindapat mempengaruhi
kepentingan negaranya
d.
melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di
luar negeri
e.
meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dengan Negara penerima,
baik dibidang ekonomi, kebudayaan dan iptek
3.3.
Observasi adalah tugas seorang perwkilan diplomatic, artinya adalah :
a.
Melakukan protes, mengadakan penyelidikan, mewakili kebijakan politik
pemerintah negaranya
b.
mengadakan perundingan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di Negara
lain
c. menelaah setiap peristiwadi Negara
penerima yang mungkindapat mempengaruhi kepentingan negaranya
d.
melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di
luar negeri
e.
meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dengan Negara penerima,
baik dibidang ekonomi, kebudayaan dan iptek
3.4.
Proteksi adalah tugas seorang perwkilan diplomatic, artinya adalah :
a.
Melakukan protes, mengadakan penyelidikan, mewakili kebijakan politik
pemerintah negaranya
b.
mengadakan perundingan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di Negara
lain
c.
menelaah setiap peristiwadi Negara penerima yang mungkindapat mempengaruhi
kepentingan negaranya
d. melindungi pribadi, harta
benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri
e.
meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dengan Negara penerima,
baik dibidang ekonomi, kebudayaan dan iptek
7.
Perwakilan Diplomatik
7.1.
Yang tidak termasuk sebagai perwakilan diplomatic adalah :
a.
Duta Besar
b. Perdana Menteri
c.
Atase
d.
Kuasa Usaha
e.
Menteri Residen
7.2
Yang dimaksud dengan Duta besar berkuasa penuh (Ambassador) adalah :
a. Tingkat tertinggi dalam
perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa
b.
Wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar
c.
dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara, hanya mengurus urusan Negara,
tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana mereka bertugas
d.
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara
e.
pejabat pembantu dari duta besar yang berkuasa penuh
7.3
Yang dimaksud dengan Duta (Gerzant) adalah :
a.
Tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh
dan luar biasa
b. Wakil diplomatic yang
pangkatnya lebih rendah dari duta besar
c.
dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara, hanya mengurus urusan Negara,
tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana mereka bertugas
d.
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara
e.
pejabat pembantu dari duta besar yang berkuasa penuh
7.4
Yang dimaksud dengan Atase adalah :
a.
Tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh
dan luar biasa
b.
Wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar
c.
dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara, hanya mengurus urusan Negara,
tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana mereka bertugas
d.
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara
e. pejabat pembantu dari duta
besar yang berkuasa penuh
11.
Perwakilan Non Politik
11.1
Yang tidak termasuk dalam kepangkatan kops konsuler adalah :
a.
Konsul Jenderal
b.
Konsul
c.
Wakil Konsul
d. Atase Teknis
e.
Agen Konsul
11.2
Bidang ekonomi adalah salah satu tugas yang berhubungan dengan kekonsulan,
berikut ini adalah bagian-bagian bidang ekonomi kecuali :
a. pertukaran pelajar
b.
ekspor komoditas non migas
c.
promosi perdagangan
d.
mengawasi pelayanan perekonomian
e.
pelaksanaan perjanjian perdagangan
11.3
Fungsi perwakilan konsuler adalah :
a. melindungi kepentingan
nasional Negara dan warga Negara yang berada di wilayah kerjanya.
b.
melakukan protes dan mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya
c.
mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima
d.
mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
e.
melindungi pribadi, harta benda
11.4
Hak kekebalan dalam daerah perwakilan adalah, kecuali :
a.
dibebaskan dari pajak dan bea cukai
b.
tidak dapat dituntut di muka pengadilan
c. tunduk kepada hokum dan
peraturan kepolisian setempat
d.
bebas mendirikan rumah ibadah dalam lingkingan kedutaan atau konsulat
e.
bebas mengeluarkan orang yang masuk tanpa izin ke wilayah kedutaan
kurang lengkap boss........
BalasHapusLumayan...
BalasHapusOk ��matap bos, tapi itu benerkan gk ada asal asalan jawab nya.��
BalasHapusKurang lengkap
BalasHapus